PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
h, bupati/walikota melakukan koordinasi pengawasan antarinstansi terkait.
(2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi,
pencegahan dan tindakan koreksi.
