PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g, bupati/walikota melakukan:
- pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
- penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
