PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f, bupati/walikota memberikan penugasan kepada desa atau nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berasaskan tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota.
