PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, bupati/walikota menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan, dilaksanakan secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk.
