PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, bupati/walikota mengadakan:
- koordinasi sosialisasi antarinstansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen;
- kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
- sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
- komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
