PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a, bupati/walikota mengadakan koordinasi dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan
dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
