PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
(1) Urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota
dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana.
(2) Pelaksanaan pencatatan sipil yang meliputi pencatatan
peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak di kecamatan tertentu dilakukan oleh UPTD Instansi Pelaksana.
