PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:
- koordinasi . . .
- koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
- pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
- penugasan kepada desa atau nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
- pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota; dan
- koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
