PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf e, gubernur melakukan koordinasi pengawasan antarinstansi terkait.
(2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi,
pencegahan dan tindakan koreksi.
Bagian Keempat Pemerintah Kabupaten/Kota
