PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, gubernur melakukan:
- pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
- penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
