PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI...
Pasal 3
Bagi Pensiunan Warakawuri atau Duda Anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata: a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru; b. mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara 15% (lima belas persen) dari pensiun pokok baru dengan kenaikan penghasilannya.
