PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI...
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA sebagai dasar pembayaran pensiun.
