PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI...
Pasal 2
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1959 disamping tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan pula tunjangan cacat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
