PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK DAN PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 5
Penyesuaian pensiun pokok maksimal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1992 ke dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1993, ditetapkan atas dasar masa kerja golongan dan masa kerja pensiun terakhir yang dimiliki pada saat yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
