PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK DAN PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 4
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1993 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut : a. bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran X; b. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI; c. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII. Pasal 5…
