PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK DAN PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 3
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 : a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; b. Pensiunan…
b. Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII; c. Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.
