PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK DAN PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 2
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1992, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut : a. bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini; b. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini; c. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.
