PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK DAN PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 10
(1) Ketentuan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1992 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. (2) Ketentuan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1993 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
