PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK DAN PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1993 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 54
