PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK DAN PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 9
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
