PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 9
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
(1) Pemerintah mengamankan jaringan telekomunikasi yang dapat berupa kabel laut, kabel tanah, kabel udara, transmisi satelit, transmisi terestrial, dan mengadakan langkah terpadu untuk mencegah terjadinya gangguan atas jaringan telekomunikasi tersebut.
(2) Kegiatan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri melalui koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab dibidangnya masing-masing.
