PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 10
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
(1) Dalam rangka perlindungan dan pengamanan jaringan telekomunikasi, Menteri MENETAPKAN persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telekomunikasi untuk keperluan khusus.
(2) Persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara diatur tersendiri dengan PERATURAN PEMERINTAH.
