PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 11
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
(1) Badan penyelenggara dan badan lain wajib membuat peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi yang berupa kabel laut, kabel darat, kabel udara, transmisi terestrial dan transmisi satelit yang digunakan untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
(2) Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus wajib membuat peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi yang digunakannya.
