PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 12
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
(1) Peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada Menteri untuk disebarluaskan.
(2) Bentuk peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi serta tata cara penyebarluasannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
