PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 13
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
Badan penyelenggara atau badan lain dan penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus wajib membangun sarana perlindungan dan pengamanan atas jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi agar terhindar dari gangguan telekomunikasi.
