PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 14
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan, kelancaran dan peningkatan mutu penyelenggaraan telekomunikasi, badan penyelenggara wajib mengadakan berbagai sistem jaringan telekomunikasi dan menyediakan cadangan siap pakai atas alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi.
(2) Jenis sistem jaringan telekomunikasi dan prioritas penyediaan cadangan siap pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
