Pasal 15
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
(1) Instansi Pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan, instalasi dan/atau prasarana lainnya wajib memperhatikan peta dan/atau gambar jaringan telekomunikasi.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan pembangunan atas dasar izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengupayakan
untuk menghindari terjadinya gangguan telekomunikasi terhadap jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
(3) Apabila kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menimbulkan gangguan telekomunikasi atau pelaksanaan pembangunan tersebut mengakibatkan pemindahan, perubahan atau penambahan jaringan telekomunikasi maka seluruh biaya yang timbul karena pemindahan perubahan atau penambahan jaringan telekomunikasi tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melaksanakan pembangunan.
