PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 16
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
Masyarakat wajib ikut serta melindungi dan mengamankan alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk kepentingan umum.
