PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 17
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
Setiap perbuatan yang menimbulkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik terhadap alat, perangkat atau jaringan telekomunikasi atau sarana penunjang telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi dilarang.
