PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau gangguan elektromagnetik serta gangguan yang merugikan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 17 diancam dengan, pidana sesuai dengan
ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi.
