PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
