PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 8
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
(1) Pemerintah mengawasi peruntukan frekuensi radio dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya.
(2) Tata cara pengawasan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
