PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1991 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN PENYELENGGARAAN...
Pasal 7
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN TATA CARA PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan penetapan alokasi frekuensi radio ditetapkan berdasarkan prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai peruntukannya.
(2) Peruntukan frekuensi radio diatur sebagai berikut :
a. alokasi jalur frekuensi berdasarkan wilayah geografis;
b. penjatahan jalur frekuensi berdasarkan jenis dinas;
c. penunjukan frekuensi untuk pemakaian tertentu.
