Pasal 6
BAB 3 — JENIS DAN SUMBER GANGGUAN
(1) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa :
a. tindakan fisik antara lain:
pengrusakan terhadap jaringan telekomunikasi;
pemasangan alat perangkat telekomunikasi tambahan;
pengrusakan jaringan telekomunikasi karena galian atau pembangunan gedung yang menghalangi jalur bebas (koridor) transmisi radio;
pemasangan alat perangkat untuk keperluan apapun pada jaringan telekomunikasi.
b. tindakan non fisik antara lain:
pemancaran frekuensi radio yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
penggunaan alokasi frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
(2) Gangguan telekomunikasi yang bersumber dari keadaan alam atau force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b antara lain berupa gempa bumi, petir, hujan lebat, benda angkasa, arus laut, panas matahari, huru hara, kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya.
