Pasal 5
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Izin usaha pertambangan bahan galian golongan c dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I kepada : a. Perusahaan Daerah; b. Koperasi; c. Badan Usaha Milik Negara; d. Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik INDONESIA, berkedudukan di INDONESIA, mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan INDONESIA serta bertempat tinggal di INDONESIA dan mempunyai lapangan usaha di bidang,pertambangan; e. Perorangan yang berkewarganegaraan INDONESIA dan bertempat tinggal di INDONESIA, dengan mengutamakan mereka yang bertempat tinggal di Daerah Tingkat 11 tempat terdapatnya bahan galian golongan c yang bersangkutan; f. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara disatu pihak dengan Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat 11 atau Perusahaan Daerah di pihak lain; g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Badan Usaha Milik Negara dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat II/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Koperasi, Badan Hukum Swasta atau perorangan tersebut pada huruf b,huruf e di pihak lain.
(2) Pemerintah Daerah Tingkat I/Pemerintah Daerah Tingkat 11 mengatur usaha pertambangan bahan galian golongan c dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam negeri.
epkumham.go
