PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 6
BAB 4 — ORGANISASI
Pemerintah Daerah Tingkat I dapat membentuk Dinas Pertambangan sebagai unsur pelaksana di bidang Pertambangan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
