PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 4
BAB 2 — PENYERAHAN URUSAN
(1) Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kebijaksanaan untuk mengatur, mengurus dan mengembangkan usaha pertimbangan bahan galian golongan c, sepanjang tidak terletak di lepas pantai dan/atau yang pengusahaannya dilakukan dalam rangka Penanaman Modal Asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (2) Usaha pertambangan tersebut pada ayat (1), meliputi : a. eksplorasi; b. eksploitasi; c. pengolahan dan pemumian; d. pengangkutan; e. penjualan. (3) Penyelidikan umum terhadap bahan galian golongan c tersebut pada ayat (1),dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan/atau bersama- sama Pemerintah Daerah Tingkat 1.
