PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 3
BAB 2 — PENYERAHAN URUSAN
Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menyerahkan lebih lanjut sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di daerahnya.
epkumham.go
