PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 2
BAB 2 — PENYERAHAN URUSAN
(1) Sebagian urusan Pemerintahan di bidang Pertambangan diserahkan kepada Daerah Tingkat I, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi berdasarkan penilaian Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kemampuan daerah yang bersangkutan untuk menerimanya.
