PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
- Bahan galian golongan c adalah bahan galian yang tidak termasuk bahan galian golongan a (strategis) dan bahan galian golongan b (vital), sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor II Tahun 1967;
- Penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk MENETAPKAN tanda- tanda adanya bahan galian pada umumnya
- Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk MENETAPKAN lebih teliti/seksama adanya dan sifat letakan bahan galian;
- Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
- Pengolahan dan pemumian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu;
- Pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan serta pemurnian bahan galian dari wilayah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;
- Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian.
