PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 12
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah Tingkat I melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan c sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus berpedoman kepada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
