PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 13
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan pemetaan dan data statistik pertambangan serta melaporkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Dalam Negeri. (2) Bentuk dan tata cara laporan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
