PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG...
Pasal 11
BAB 7 — SERAH TERIMA
(1) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2), penyerahan secara nyata urusan di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan oleh Menteri Pertambangan dan Energi. (2) Dalam berita acara serah terima urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan jelas tentang keuangan, inventaris, kepegawaian dan hal-hal yang dipandang perlu.
