PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 9
BAB 2 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POS
Menteri bersama-sama Menteri Pertahanan Keamanan MENETAPKAN penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA mengenai: a.jenis-jenis kiriman;
b.syarat-syarat khusus pengiriman dan penyampaian kiriman; c.syarat-syarat khusus pengiriman dan pembayaran weselpos dan giropos.
