Pasal 8
BAB 2 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POS
(1) Untuk penyelenggaraan pos, disediakan sarana pelayanan yang meliputi: a. Kantor Pos; b. Sentral Giro; c. Pos Keliling; d. Agen Pos; e. Dipo Bendapos dan Meterai; f. Rumah Pos; g. Bentuk-bentuk lain yang ditentukan kemudian oleh Menteri.
(2) Jenis-jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh Perum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan Pemerintah meliputi : a. pelayanan pokok, yaitu pelayanan yang mencakup pengiriman suratpos, paketpos, weselpos, dan pelayanan giro dan cekpos; b. pelayanan tambahan, yaitu pelayanan yang diselenggarakan di samping penyelenggaraan pelayanan pokok; c. pelayanan khusus, yaitu pelayanan yang secara khusus diberikan pada pelayanan pokok atas permintaan pengirim atau penerima; d. pelayanan keagenan, yaitu pelayanan yang diselenggarakan oleh Perum untuk kepentingan fihak tertentu dengan menerima upah atau provisi.
(3) Pelayanan pos untuk daerah kecamatan dan pedesaan yang belum dapat dilaksanakan sendiri oleh Perum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (4) Menteri MENETAPKAN persyaratan pelaksanaan pelayanan yang ditugaskan kepada fihak lain selain Pemerintah Daerah. (5) Dalam hal tidak mungkin diselenggarakan pelayanan pada sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebabkan oleh terjadinya bencana alam, keadaan darurat, atau hal-hal lain di luar kemampuan manusia, Menteri mengatur penghentian untuk sementara waktu penyelenggaraan pelayanan pada sebagian atau seluruh sarana pelayanan dimaksud.
