PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 7
BAB 2 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POS
Selama masih dalam tanggung jawab penyelenggara,pos, kiriman masih tetap menjadi milik pengirim kecuali apabila pengirim telah melepaskan haknya.
