PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 10
BAB 2 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POS
(1) Susunan tarif untuk memperhitungkan jasa pos terdiri atas: a. porto, yaitu biaya dasar yang harus dibayar untuk pengiriman suratpos, paketpos, weselpos, dan pelayan giro dan cekpos; b. bea, yaitu biaya yang harus dibayar untuk pelayanan tambahan; c. bea khusus, yaitu biaya yang harus dibayar untuk pelayanan khusus.
(2) Menteri MENETAPKAN : a. besarnya tarif pos dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan, kemampuan masyarakat dan ketentuan Akta tentang Pos Internasional yang berlaku; b. klasifikasi kiriman untuk MENETAPKAN urutan prioritas pengiriman dan penyampaiannya; c. potongan tarif pos dalam hal-hal tertentu.
