Pasal 11
BAB 2 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POS
(1) Setiap perusahaan angkutan darat, laut, udara, dan media telekomunikasi untuk umum wajib mengangkut kiriman-pos yang diserahkan kepadanya oleh Perum. (2) Hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan wajib angkut kiriman-pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dituangkan dalam suatu kontrak antara Perum dengan fihak perusahaan angkutan atau penyelenggara telekomunikasi untuk umum. (3) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap perusahaan angkutan umum wajib menyampaikan jadwal perjalanannya dan media telekomunikasi untuk umum wajib menyampaikan jadwal hubungannya kepada Perum. (4) Kewajiban mengangkut kiriman-pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat berlaku juga bagi semua fihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, udara, dan media telekomunikasi bukan untuk umum dengan imbalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
