Pasal 12
BAB 2 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POS
(1) Perusahaan pelayaran, atau agen atau nakoda suatu kapal yang berangkat dari suatu pelabuhan di INDONESIA ke pelabuhan lain di dalam atau luar INDONESIA, diwajibkan memberitahukan secara tertulis saat berangkat kapalnya kepada kantor pos setempat, dua puluh empat jam sebelum saat itu, atau bila menurut pertimbangan yang layak hal itu tidak dapat dilakukan secepat mungkin dengan menyebut namanya, nama kapal dan pelabuhan-pelabuhan yang akan disinggahi. (2) Jika kapal tiba di suatu pelabuhan di INDONESIA, nakoda harus menyerahkan kiriman pos yang,diangkutnya dengan tujuan pelabuhan itu serta surat, warkatpos, dan kartupos yang diterimanya dari umum, selekas mungkin
kepada kantor pos setempat dan selambat-lambatnya enam jam sesudah sampai, kecuali jika sebelumnya telah disepakati bahwa kiriman pos akan dijemput sendiri oleh petugas kantor pos. (3) Jika saat terakhir untuk menyerahkan kiriman-pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) jatuh sesudah pukul sepuluh malam, maka penyerahan dapat diundurkan sampai paling lambat pukul tujuh pagi esok harinya kalau kapal itu tidak harus berangkat sebelum saat itu, dengan izin syahbandar dan dalam hal tidak ada syahbandar, izin diberikan oleh pegawai Pemerintah Daerah setempat yang berwenang. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara mutatis mutandis berlaku juga bagi perusahaan angkutan udara/kapten pilot dan perusahaan angkutan darat/pengemudi dengan ketentuan bahwa : a. pemberitahuan tentang keberangkatan disampaikan secepat mungkin; b. penyerahan kiriman-pos yang diangkut harus dilakukan secepat mungkin kepada kantor pos setempat, kecuali jika sebelumnya telah disepakati bahwa kiriman-pos akan dijemput sendiri oleh petugas kantor pos.
