PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN POS
Pasal 13
BAB 2 — PEMBINAAN PENYELENGGARAAN POS
Setiap pengusaha angkutan dan media telekomunikasi untuk umum atau badan atau perorangan yang menyelenggarakan angkutan dan media telekomunikasi bukan untuk umum, bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Perum karena kehilangan atau kerusakan kiriman-pos yang telah diserahkan kepadanya untuk diangkut, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian itu terjadi di luar kesalahannya.
